WNA Bisa Beli Properti di Indonesia, Gimana Tuh?

WNA Bisa Beli Properti – Indonesia merupakan negara dengan pasar properti yang menarik bagi investor asing. Seiring dengan semakin berkembangnya ekonomi, tak sedikit warga negara asing (WNA) yang tertarik untuk memiliki properti di Indonesia, baik itu untuk tujuan investasi, bisnis, atau bahkan tempat tinggal. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah WNA boleh memiliki properti di Indonesia? dan bagaiaman aturan pemerintah?

Pada dasarnya, hukum di Indonesia memiliki regulasi yang cukup ketat terkait kepemilikan properti oleh WNA. Walaupun WNA tidak bisa memiliki properti dengan status kepemilikan yang sama dengan warga negara Indonesia (WNI), yang terdapat beberapa mekanisme yang memungkinkan WNA untuk mengakses pasar properti di Indonesia.

Kepemilikan Properti oleh WNA di Indonesia

Berdasarkan hukum yang berlaku, WNA tidak bisa langsung memiliki properti dengan hak milik (hak atas tanah) di Indonesia. Hal ini di karenakan hukum agraria Indonesia, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), mengatur bahwa hak milik hanya dapat di berikan kepada WNI. Namun, ada beberapa opsi yang memungkinkan utnuk memiliki properti dengan cara yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan (HGB)

WNA bisa memiliki properti di Indonesia dengan dua jenis hak atas tanah yang dapat di berikan kepada orang asing, yaitu HAK Pakai dan HAK Guna Bangunan (HGB). Kedua jenis hak ini memiliki perbatasan tertentu yang membedakannya dengan hak milik di berikan kepada WNI.

  1. Hak Pakai (Right to Use)
    WNA yang tinggal di Indoensia untuk jangka waktu tertentu, seperti karena pekerjaan atau tujuan bisnis, bisa memperoleh hak pakai atas tanah atau properti. Hak pakai ini di berikan untuk jangka waktu tertentu, bisa sampai 25 tahun dan dapat di perpanjang, tetapi tidak bisa di wariskan. Biasanya, hak ini di berikan kepada WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia, seperti izin tinggal tetap atau terbatas.
  2. Hak Guna Bangunan (HGB)
    HGB adalah hak yang memberi seseorang hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara yang di miliki pihak lain. Dengan jangka waktu yang tertentu yang bsia di perpanjang. Selain itu, HGB pada umumnya hanya di berikan kepada entitas bisnis, baik itu perusahaan Indonesia. WNA yang ingin memiliki properti untuk keperluan usaha  atau investasi bisa menggunakan HGB. Tetapi hak ini pun memiliki batasan waktu dan tidak bisa di wariskan.

Membeli Properti Lewat Perusahaan PMA

Bagi WNA yang ingin membeli properti untuk tujuan investasi. Salah satu cara yang memungkinkan adalah dengan membentuk perusahan Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahan PMA ini dapat memiliki tanah dan properti di Indoensia dengan syarat bahwa sebagian besar saham perusahan di miliki oleh WNA.  Perusahan tersebut beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia.

Perusahaan PMA biasanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas properti yang di beli, dan ini bisa di gunakan. Untuk keperluan bisnis atau pengembangan properti. Perusahan yang didirikan oleh WNA ini harus memenuhi ketentuan. Yang di tetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan instasi terkait.

Secara umum, WNA tidak di perkenankan untuk memiliki properti dengan hak milik di Indonesia. Namun, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengakses pasar properti dengan cara yang sah melalui Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan. Ada pula mekanisme lain, seperti melalui perusahan PMA, yang memungkinkan WNA untuk membeli di Indonesia untuk tujuan investasi atau bisnis.

Baca Juga: Apakah Investasi Properti Terjamin Untuk Tabungan Masa Depan

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *